Rembang/Pati Tim MediaKPK- menemukan dugaan aktivitas galian C berupa pengambilan tanah uruk di wilayah Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Sabtu (4/7/2026). Temuan tersebut diperoleh saat melakukan pemantauan langsung di lokasi.
Dari hasil pantauan, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator diduga melakukan penggalian tanah di area persawahan. Tim kemudian membuntuti sebuah truk dump yang mengangkut muatan tanah uruk dari lokasi tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan truk tersebut bergerak menuju wilayah Kabupaten Pati. Berdasarkan pemantauan, muatan tanah diduga dibongkar di sebuah lokasi di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Hingga berita ini diterbitkan, MediaKPK masih berupaya mengumpulkan data dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemilik atau pengelola lokasi galian, sopir truk pengangkut, pemerintah desa, serta instansi yang berwenang untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Apabila terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan, aktivitas penambangan galian C dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MediaKPK akan terus menelusuri apakah aktivitas penggalian tersebut telah mengantongi izin resmi serta apakah pengangkutan dan pemanfaatan tanah uruk telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
Berita utama
Diduga Galian C Ilegal di Kaliori, Tanah Uruk Dibuntuti Tim MediaKPK hingga Diduga Dikirim ke Kabupaten Pati








