GROBOGAN, Mediakpk.com- Tim Mediakpk.com menemukan sebuah minibus yang terpantau melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite secara berulang di SPBU 44.581.19 yang berada di Jalan R. Suprapto No. 130, Kwarungan, Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (7/6/2026) malam.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kendaraan tersebut terlihat keluar masuk area SPBU hingga tiga kali untuk melakukan pengisian Pertalite. Tim Mediakpk.com juga mendapati adanya dua tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berbeda yang digunakan pada minibus yang sama, yakni B 1356 VVJ dan B 1754 TRZ.
Selain itu, dari pengamatan di lokasi, kendaraan tersebut tampak memiliki wadah atau tangki tambahan pada bagian belakang kendaraan yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM. Temuan tersebut telah didokumentasikan oleh tim Mediakpk.com dalam bentuk foto dan video.

Saat ditemui di lokasi, seorang pria yang mengaku bernama Sholikin menyampaikan bahwa kuota pembelian BBM subsidi yang dimilikinya telah habis.
”Kuotanya habis, barcode saya juga terblokir dan habis,” ujar Sholikin kepada awak media.
Dalam keterangannya, Sholikin juga menyebut dirinya bekerja kepada seseorang yang dipanggil “Kumis”. Ketika ditanya mengenai adanya pemberian kepada operator SPBU, ia mengatakan pemberian tersebut dilakukan secara sukarela.
”Bos saya namanya Kumis. Kalau ngasih ke operator, ya seikhlasnya,” katanya.
Sementara itu, salah seorang operator SPBU yang diketahui bernama Afnan membantah adanya pemberian uang dari pengemudi kepada petugas SPBU.
”Tidak, Pak,” jawab Afnan saat dikonfirmasi awak media.
Temuan mengenai pengisian Pertalite secara berulang, penggunaan dua nomor pelat berbeda pada satu kendaraan, serta adanya tangki tambahan pada kendaraan tersebut menjadi perhatian dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Mediakpk.com masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 44.581.19 maupun pihak terkait lainnya terkait temuan tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi atas informasi yang dimuat.
(Tim Investigasi Mediakpk.com)








