Berita utama

Perampasan Yunit mobil Pembiaran, Milik Ahmad Supriyanto Bungkam Polres Bojonogoro

M
Media KPK18/9/2025 / 4 min read
♡ 2□ 3528
Perampasan Yunit mobil Pembiaran, Milik Ahmad Supriyanto Bungkam Polres Bojonogoro
4.5KTerbaca

MediaKPK.com Bojonegoro – Polemik antara konsumen dan perusahaan pembiayaan True Finance kembali mencuat. Setelah kasus dugaan perampasan mobil di Kecamatan Kapas belum menemukan titik terang, kini muncul lagi keluhan serupa. Kali ini menimpa Ahmad Supriyanto, debitur asal Rembang, Jawa Tengah, yang merasa ditipu saat hendak melunasi unit dumtruck miliknya di kantor True Finance Bojonegoro, Kamis (18/09/2025).

Kasus Supriyanto mengingatkan publik pada insiden sebelumnya di Kapas, di mana warga mengaku mobilnya ditarik paksa tanpa penyelesaian yang jelas. Pola serupa kembali muncul: konsumen diperlakukan sepihak dan tidak mendapatkan kejelasan atas hak-haknya.

Menurut keterangan Supriyanto, persoalan bermula pada 20 Agustus lalu. Ia dipanggil ke kantor True Finance oleh seseorang yang mengaku pegawai perusahaan untuk memperbarui kontrak. Namun setelah menandatangani berkas, ia justru dikejutkan dengan barang-barangnya dipindahkan dari truk, sementara ia bersama istri dan dua anaknya diarahkan ke mobil ojek online.
“Truk saya dipaksa ditinggalkan di kantor True Finance. Saya merasa ditipu. Kalau tidak ada solusi, saya akan melaporkan hal ini ke Polres Bojonegoro,” tegas Supriyanto.

Lebih parah, saat hendak membayar tunggakan dua bulan dengan membawa uang setara dua kali angsuran, Supriyanto justru ditolak oleh perwakilan perusahaan bernama Ony.

Hari ini, kamis (18/9/2025), Supriyanto datang kembali bersama kuasa hukumnya. Perdebatan panas terjadi ketika tim hukum menuntut agar dipertemukan dengan pihak ketiga yang diduga melakukan penipuan. Kuasa hukum bahkan menawarkan pelunasan Rp100 juta dari sisa tanggungan Rp135 juta. Namun, kepala cabang True Finance Bojonegoro menolak dengan alasan kewenangannya terbatas dan keputusan ada di kantor pusat.

“Kalau permintaan itu tidak bisa dipertemukan, maka kami menilai True Finance ikut bersekongkol dalam praktik penipuan terhadap klien kami,” tegas kuasa hukum Supriyanto.

Sementara itu, Kepala Cabang True Finance Bojonegoro memberikan tanggapan yang cenderung normatif. Ia mengakui tensi pertemuan dengan debitur cukup tinggi sehingga pihaknya memilih menahan informasi.

“Kalau yang dibilang dari pihak debitur kami menyembunyikan ini dan sebagainya, itu bentuk antisipasi kami karena kelihatannya tensinya hangat,” ujarnya.

Terkait tudingan bahwa True Finance ikut serta dalam penipuan, ia berkilah:

“Itu boleh-boleh saja dituduhkan oleh siapa pun, tapi nanti fakta yang akan bicara. Kalau kami berani mengeluarkan surat tugas, berarti sudah kami periksa semua kelengkapannya, sertifikasinya masih berlaku, jadi kami anggap clear,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai rencana debitur melaporkan kasus ini ke OJK, ia menegaskan bahwa itu merupakan hak konsumen.

“Kalau lapor ke OJK itu hak masyarakat, hak debitur. Mereka boleh melaporkan ke mana saja, itu hak mereka,” katanya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa pihaknya tetap memperhitungkan riwayat pembayaran konsumen.

“Selain keterlambatan, kami juga melihat track record debitur. Saat ini yang bersangkutan memang menunggak dua kali angsuran. Debitur sudah melakukan angsuran selama satu tahun,” terangnya.

Kepala cabang juga menegaskan bahwa pelibatan pihak ketiga dilakukan dalam kerangka eksekusi jaminan fidusia.

“Ketika kami mengeluarkan surat tugas ke pihak ketiga, itu memang dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia,” tegasnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut tidak menjawab secara tuntas tudingan serius mengenai dugaan penipuan dan keterlibatan perusahaan dalam praktik yang merugikan konsumen. Fakta bahwa kasus serupa kembali muncul usai polemik di Kapas, semakin menguatkan dugaan adanya pola sistematis dalam penarikan kendaraan oleh True Finance.

Awak media Mamik Gaul

Slider Berita Terkait

Lihat semua