Berita utama

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan

M
Media KPK14/4/2026 / 4 min read
♡ 2□ 3528
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan
2.6KTerbaca

NGAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kasus itu terungkap saat Polisi yang sedang patroli mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF melaju dengan kondisi berat dan tercium bau solar yang menyengat di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren pada Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut.

Pengemudi yang diketahui berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU.

Pelaku membeli solar bersubsidi menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026)

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Aris.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke Polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas AKP Aris. (*)

Slider Berita Terkait

Lihat semua
Warga Puring Desak Penutupan Tempat Hiburan Malam, Soroti Dugaan Peredaran Miras dan Gangguan KetertibanKejuaraan Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim 2026 Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Kediri Raih Gelar JuaraSalut, Personel Polres Blitar Bersihkan Sampah Usai Layanan Pengamanan Aksi Unjuk RasaSambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Jember Berbagi Paket Sembako untuk OjolPolres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan NasionalPolres Tuban Gelar Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Droping 40 Ribu Liter Air Bersih di 3 DesaSambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Bondowoso Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim, Ojol dan Sopir AngkotPolres Probolinggo Perkuat Silaturahmi, Ajak Mahasiswa dan Komunitas Ojol Nobar Piala DuniaWarga Puring Desak Penutupan Tempat Hiburan Malam, Soroti Dugaan Peredaran Miras dan Gangguan KetertibanKejuaraan Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim 2026 Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Kediri Raih Gelar JuaraSalut, Personel Polres Blitar Bersihkan Sampah Usai Layanan Pengamanan Aksi Unjuk RasaSambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Jember Berbagi Paket Sembako untuk OjolPolres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan NasionalPolres Tuban Gelar Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Droping 40 Ribu Liter Air Bersih di 3 DesaSambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Bondowoso Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim, Ojol dan Sopir AngkotPolres Probolinggo Perkuat Silaturahmi, Ajak Mahasiswa dan Komunitas Ojol Nobar Piala Dunia