MediaKPK.com Kebumen – Masyarakat Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera menutup operasional sebuah tempat hiburan malam di wilayah mereka. Desakan ini muncul akibat dugaan pelanggaran aturan, termasuk penyediaan minuman keras (miras) ilegal dan insiden keributan yang terjadi terjadi sehingga meresahkan warga.
Tuntutan penutupan tersebut disampaikan sejumlah warga, menyusul ketegangan sosial yang kian memuncak akibat gangguan ketertiban umum di lingkungan pemukiman.
Keluhan Warga: Merusak Tatanan Sosial
Salah satu warga Kecamatan Puring, SU menyatakan, bahwa keberadaan tempat hiburan tersebut telah melampaui batas toleransi masyarakat. Ia menuding lokasi tersebut tidak hanya menyediakan layanan karaoke, tetapi juga mendistribusikan berbagai jenis minuman beralkohol.
“Selain karaoke, tempat itu juga menyediakan minuman keras berbagai merek,” ungkapnya, Kamis (18/6/2026).
SU menekankan urgensi tindakan tegas dari aparatur negara. Menurutnya, penundaan penanganan hanya akan memperburuk kondisi keamanan lingkungan, khususnya bagi anak-anak dan keluarga.
“Berharap, tempat itu segera ditutup, jangan ditunda-tunda. Aparat dan dinas terkait segera bertindak tegas agar ketertiban umum terjaga,” tegasnya.
Ia menambahkan, dampak psikologis terhadap generasi muda menjadi kekhawatiran utama.
“Jangan sampai anak-anak kami menyaksikan keributan dan peredaran miras,” imbuhnya.
Konfirmasi Saksi Mata
Klaim mengenai gangguan ketertiban mendapat konfirmasi dari AG, seorang pengunjung tempat hiburan tersebut. Meskipun tidak mengetahui akar penyebab konflik secara rinci, AG membenarkan adanya insiden keributan yang sempat menjadi perbincangan hangat di Kecamatan Puring.
“Saya mendengar adanya keributan itu dan memang sempat heboh. Namun, saya tidak tahu pasti pemicunya,” katanya.
AG menyebutkan bahwa insiden tersebut dapat diredam dalam, namun ia mendukung langkah penertiban untuk mencegah eskalasi di masa depan.
“Kedepan semoga tidak ada lagi keributan. Aparat harus tegas menindak agar ada efek jera,” harapnya.
Pandangan Pengamat: Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi
Menanggapi situasi ini, seorang pengamat isu sosial dan lingkungan di Kebumen (meminta identitas dirahasiakan) mendesak aparat untuk bersikap tegas. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap indikasi pelanggaran akan membuka ruang bagi masalah kriminalitas lain yang lebih kompleks.
“Aparat penegak hukum dan dinas terkait harus harus menindak tegas tanpa kompromi. Ketertiban umum adalah hak fundamental masyarakat. Jika terbukti melanggar aturan, tutup usahanya. Jangan biarkan usaha yang meresahkan terus beroperasi,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan akhir dari penertiban ini adalah menciptakan rasa aman bagi warga Kebumen, khususnya di Kecamatan Puring.
Landasan Hukum: Perda Larangan Miras
Desakan warga ini sejalan dengan regulasi daerah yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Kebumen memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen.
Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda. Selain itu, jika operasional tempat hiburan tersebut terbukti memicu keributan, pengelola juga berpotensi dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait gangguan ketertiban umum.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Kebumen memiliki kewenangan untuk melakukan razia, penyitaan barang bukti, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Hak Jawab dan Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pengelola tempat hiburan malam dimaksud, maupun tanggapan tertulis dari Satpol PP dan Polres Kebumen terkait kronologi lengkap insiden dan dugaan peredaran miras tersebut.
(TIM)








