Berita utama

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

M
Media KPK12/4/2026 / 4 min read
♡ 2□ 3528
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
8.1KTerbaca

PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi (Gas melon 3 Kg) di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus ini adalah salah satu wujud komitmennya dalam merespon cepat keluhan masyarakat yang belakangan ini mengeluhkan sulitnya mendapat LPG bersubsidi.

Mantan Kapolres Bondowoso itu mengatakan dalam pengungkapan tersebut, Dua orang tersangka berinisial S. dan M.N. berhasil diamankan.

“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, ” ujar AKBP Harto Agung Cahyono, Sabtu (11/4/26).

Ia menjelaskan, tersangka S. merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas.

Sementara tersangka M.N. berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memindahkan isi gas dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas.

Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

“Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata AKBP Harto.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Tersangka S. memperoleh keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi dan satu unit kendaraan pick up nomor registrasi N-8258-TQ.

Selain itu juga disita satu unit timbangan elektronik, 5 selang plastik terhubung dengan regulator, serta 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas AKBP Harto. (*)

Slider Berita Terkait

Lihat semua
Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Babinsa Turut Awasi Pekerjaan Jembatan Aramco di Kabupaten SambasSambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Aksi Donor Darah, Kumpulkan 78 Kantong DarahBhabinkamtibmas Polsek Pakal Dampingi Petani Padi Dukung Program Ketahanan Pangan NasionalSatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 3 Ons Sabu, Dua Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPOBabinsa Hadiri Rembuk Stunting, Wujud Dukungan TNI terhadap Program Kesehatan MasyarakatTemuan Galon Diduga Berisi Pertalite di Toroh Berlanjut, Muncul Pengakuan Koordinator LapanganWarga Puring Desak Penutupan Tempat Hiburan Malam, Soroti Dugaan Peredaran Miras dan Gangguan KetertibanKejuaraan Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim 2026 Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Kediri Raih Gelar JuaraDukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Babinsa Turut Awasi Pekerjaan Jembatan Aramco di Kabupaten SambasSambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Aksi Donor Darah, Kumpulkan 78 Kantong DarahBhabinkamtibmas Polsek Pakal Dampingi Petani Padi Dukung Program Ketahanan Pangan NasionalSatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 3 Ons Sabu, Dua Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPOBabinsa Hadiri Rembuk Stunting, Wujud Dukungan TNI terhadap Program Kesehatan MasyarakatTemuan Galon Diduga Berisi Pertalite di Toroh Berlanjut, Muncul Pengakuan Koordinator LapanganWarga Puring Desak Penutupan Tempat Hiburan Malam, Soroti Dugaan Peredaran Miras dan Gangguan KetertibanKejuaraan Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim 2026 Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Kediri Raih Gelar Juara