PATI, MediaKPK.com- Keluhan warga terkait dugaan aktivitas tempat hiburan malam di wilayah Desa Jepat Kidul, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, terus bermunculan. Sejumlah warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan MediaKPK.com pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.10 WIB, aktivitas di lokasi yang menjadi sorotan warga masih terlihat berlangsung. Lampu penerangan di area bangunan tampak menyala, sementara sejumlah kendaraan terlihat berada di sekitar lokasi.
Pantauan tersebut dilakukan menyusul laporan dan keluhan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas usaha yang diduga beroperasi hingga malam hari. Warga meminta adanya kepastian dari instansi berwenang agar situasi di lingkungan sekitar tetap kondusif.
”Kami berharap ada pengecekan langsung dari pihak terkait. Kalau memang sesuai aturan tentu tidak masalah, tetapi kalau ada pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang beroperasi pada malam hari perlu ditingkatkan guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Selain itu, warga berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekitar.
”Kami hanya ingin ada kejelasan. Jika memang tidak ada pelanggaran tentu masyarakat juga akan memahami. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah warga lainnya.
Masyarakat berharap Satpol PP Kabupaten Pati bersama instansi terkait dan aparat kepolisian segera melakukan verifikasi lapangan untuk memberikan kepastian atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, MediaKPK.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola usaha, Satpol PP Kabupaten Pati, serta instansi terkait lainnya. Hak jawab dan hak koreksi terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita utama
Warga Tayu Desak Satpol PP Cek Dugaan Warkop Berkedok Karaoke di Jepat Kidul








