PATI, MediaKPK.com- Dugaan penjualan tanah galian dari proyek Rehabilitasi Jalan Guyangan–Runting, Kecamatan Pati, mencuat setelah tim investigasi MediaKPK melakukan penelusuran di sejumlah lokasi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut dilaksanakan oleh CV. Farkhan Kontraktor dengan nilai kontrak sebesar Rp7.269.409.285 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dimulai pada 4 Juni 2026 dan dijadwalkan selesai pada 1 Oktober 2026.
Dari hasil investigasi di lapangan, tim MediaKPK menemukan dugaan bahwa tanah hasil galian proyek diperjualbelikan kepada masyarakat.
Di lokasi pertama, tim memperoleh informasi dari seorang pembeli yang mengaku membeli tanah uruk dengan harga Rp125.000 per rit.
Sementara di lokasi kedua, tepatnya di wilayah Tambaharjo, Dukuh Pengrajan, Kecamatan Pati, seorang warga bernama Yanto mengaku telah membeli tanah uruk sebanyak lima rit. Menurut keterangannya, pengangkutan dilakukan menggunakan truk miliknya sendiri dengan harga Rp125.000 per rit.
”Saya sudah beli lima rit. Ambil sendiri pakai truk saya. Waktu itu mandor proyek juga sempat menawarkan masih butuh tanah uruk atau tidak,” ujar Yanto kepada tim MediaKPK.
Tidak berhenti di situ, tim MediaKPK juga membuntuti salah satu truk dump yang keluar dari lokasi proyek. Berdasarkan hasil penelusuran, truk tersebut menuju lokasi CV Larissa Group. Di lokasi tersebut, sopir truk yang ditemui tim mengaku merupakan pekerja di bawah koordinasi pihak Larissa Group.
Menurut keterangan sopir, tanah tersebut kemudian dibongkar untuk digunakan sebagai material urug di area perusahaan.
Upaya Konfirmasi
Guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, MediaKPK telah berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana proyek, yakni CV. Farkhan Kontraktor, melalui pesan WhatsApp.
Pada pukul 18.17 WIB, tim MediaKPK mengirimkan permohonan konfirmasi disertai foto lokasi galian tanah. Selanjutnya disampaikan bahwa terdapat temuan dugaan penjualan tanah galian sebelum berita diterbitkan maupun dilaporkan kepada pihak berwenang.
Dalam percakapan tersebut, pihak yang dihubungi dengan nama Mbak Ida hanya memberikan jawaban singkat.
”Waalaikumsalam. Maaf saya tidak tahu.”
Mbak Ida kemudian mengirimkan sebuah kontak bernama “Tari Pak” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
MediaKPK kembali menanyakan apakah nomor tersebut merupakan kontak pemilik CV serta menyampaikan informasi yang diperoleh di lapangan bahwa Mbak Ida disebut sebagai pemilik CV. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan maupun klarifikasi lebih lanjut dari pihak pelaksana proyek.
MediaKPK Masih Menunggu Klarifikasi
Atas temuan tersebut, MediaKPK masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada CV. Farkhan Kontraktor, pihak mandor proyek, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati selaku pengguna anggaran, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan ini berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, MediaKPK akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan penyempurnaan informasi kepada publik.
Berita utama
Diduga Tanah Galian Proyek Rehabilitasi Jalan Guyangan-Runting Diperjualbelikan, Awak MediaKPK Temukan Sejumlah Fakta di Lapangan








