Berita utama

Dua Tahun Beroperasi, Tambang Tanah di Tanggungharjo Dikeluhkan Warga

M
Media KPK18/6/2026 / 4 min read
♡ 2□ 3528
Dua Tahun Beroperasi, Tambang Tanah di Tanggungharjo Dikeluhkan Warga
8.1KTerbaca

Grobogan, Mediakpk.com- Aktivitas galian C berupa tambang tanah di Desa Tanggungharjo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, mendapat sorotan dari sejumlah warga. Mereka mengeluhkan dampak debu dan kondisi jalan yang disebut mengalami penurunan kualitas akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.

‎Keluhan itu disampaikan salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Menurut dia, aktivitas penambangan telah berlangsung sekitar dua tahun dan menggunakan akses jalan yang sebagian berada di atas tanah milik warga.

‎”Kalau musim kemarau debunya cukup mengganggu. Saat hujan, jalan menjadi mudah rusak karena sering dilalui kendaraan berat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

‎Ia menuturkan, jalan yang digunakan sebagai akses angkutan material memiliki lebar terbatas sehingga membutuhkan perhatian khusus agar tetap aman dan nyaman digunakan masyarakat sekitar.

‎Menurutnya, warga pernah menyampaikan keluhan kepada pihak yang terlibat dalam pengelolaan tambang. Namun hingga kini, sebagian masyarakat masih berharap adanya solusi yang lebih konkret terkait dampak lingkungan dan infrastruktur yang mereka rasakan.

‎Selain persoalan jalan, warga juga menyinggung perlunya komunikasi yang lebih intensif antara pengelola tambang dan masyarakat agar berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara baik.

‎Di sisi lain, Kepala Desa Tanggungharjo, Ismail, menyatakan aktivitas tambang tersebut dikelola oleh CV Arinda dan telah mengantongi izin yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Sepengetahuan saya kegiatan itu legal dan resmi. Perizinannya ada, termasuk IUP. Kalau tidak berizin tentu tidak mungkin berjalan sampai sekarang,” kata Ismail saat dikonfirmasi.

‎Ia menjelaskan, lokasi yang saat ini dikelola sebelumnya berupa area tebing yang kurang produktif. Setelah dilakukan penataan, sebagian lahan disebut menjadi lebih bermanfaat bagi pemiliknya.

‎”Dulu kondisi lahan berupa tebing. Sekarang sudah lebih rata dan ada yang dimanfaatkan untuk hunian maupun greenhouse. Dari sisi pemilik lahan, ada manfaat yang dirasakan,” ujarnya.

‎Meski demikian, Ismail mengakui terdapat sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, terutama berkaitan dengan status perizinan lahan dan keinginan sebagian warga untuk mengelola lahan mereka sendiri.

‎Menurut dia, terdapat area yang masuk dalam cakupan perizinan perusahaan tertentu sehingga memunculkan perbedaan pandangan di kalangan masyarakat mengenai pemanfaatan lahan tersebut.

‎”Pemerintah desa berusaha tetap netral. Kalau ada keluhan masyarakat, kami terbuka untuk menerima dan menyampaikan kepada pihak terkait agar dapat dicari jalan keluarnya,” katanya.

‎Berdasarkan keterangan pemerintah desa, luas area yang masuk dalam izin tambang mencapai sekitar 17 hektare. Namun area yang saat ini dikelola baru berkisar 2 hingga 2,5 hektare.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Arinda belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga mengenai debu, kondisi jalan, maupun mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang terdampak aktivitas tambang.

REDAKSI

Slider Berita Terkait

Lihat semua